UUD 1945 diresmikan
menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) pada 18-Agustus-1945. Namun
Sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal
17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUD 1950. Kemudian pada
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan
secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada periode 1999-2002,
UUD 1945 mengalami 4 kali amendemen (perubahan), yang mengubah susunan
lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada tanggal 29
April 1945 badan ini merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama
sesi pertama yang berlangsung pada 28 Mei - 1 Juni 1945, Pada saat itu Bung
Karno menyampaikan gagasan "Dasar Negara", yang ia beri nama
Pancasila.
Pada tanggal 22
Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9
orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD
1945. Setelah dihapusnya kata "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam
bagi pemeluk-pemeluknya" kemudian naskah Piagam Jakarta dijadikan naskah
Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diresmikan pada 18-Agustus-1945 oleh PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan UUD 1945 ditetapkan oleh
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada sidangnya tanggal 29 Agustus 1945.
Kemudian Naskah
rancangan UUD 1945 dibuat pada saat Sidang Ke-2 BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.
dan Tanggal 18-Agustus-1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia.
Periode
Diberlakukannya UUD 1945 (18-Agustus-1945 sampai 27-Desember-1949)
Dalam Periode
1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia saat
itu disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Kemudian pada
Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16-Oktober-1945 mengatakan bahwa
kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena saat itu DPR dan MPR belum
terbentuk. Selanjutnya Pada 14-November-1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial
(Semi Parlementer) yang pertama, dimana peristiwa tersebut adalah perubahan
pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
Periode
Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949
(27-Desember-1949 sampai 17-Agustus-1950)
Pada saat itu
pemerintah Indonesia menganut sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan
bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang
masing-masing negara mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengelola urusan
internal. Ini merupakan perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa
Indonesia merupakan negara kesatuan.
Periode Diberlakukanya
UUDS 1950 (17-Agustus-1950 sampai 5-Juli-1959)
Pada periode
UUDS 1950 diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang lebih dikenal
Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet sering dilakukan pergantian,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, hal tersebut lantaran tiap partai
lebih mengutamakan kepentingan golongan atau partanyai. Setelah memberlakukan
UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal selama hampir 9 tahun, kemudian rakyat
Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak sesuai,
hal tersebut karena tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 yang sesungguhnya.
Periode Diberlakukanya
kembali UUD 1945 (5-Juli-1959 sampai 1966)
Karena situasi
politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 yang panas dan banyak
kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah
konstitusi baru, kemudian pada 5-Juli-1959, Bung Karno mengeluarkan Keputusan
Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi,
menggantikan Sementara UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.
Pada saat itu, ada
berbagai penyimpangan 1945, termasuk:
- Presiden
menunjuk Ketua dan Wakil Ketua DPR/MPR dan Mahkamah Agung serta Wakil
Ketua DPA sebagai Menteri Negara
- MPRS
menetapkan Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.
Periode UUD
1945 masa Orde Baru (11-Maret-1966 sampai 21-Mei-1998)
Selama Orde Baru
(1966-1998), Pemerintah berjanji akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila
secara konsekuen dan murni. Akibatnya Selama Orde Baru, UUD 1945 menjadi sangat
“sakral”, di antara melalui sejumlah aturan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang
merupakan implementasi Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
- Keputusan No. IV / MPR / 1983 mengenai Referendum yang antara
lain menyatakan bahwa seandainya MPR berkeinginan mengubah UUD 1945,
terlebih dahulu harus meminta masukan dari rakyat dengan mengadakan
referendum.
- Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR
berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan
melakukan amandemen terhadapnya
Masa (21-Mei-1998 sampai
19-Oktober-1999)
Pada masa ini
dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh
B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur (Sekarang Timor Leste)
dari NKRI.
Periode
Perubahan UUD 1945 (sampai Sekarang)
Salah satu
permintaan Reformasi pada tahun 98 adalah adanya amendemen atau perubahan
terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan amandemen UUD 1945 antara lain
karena pada zaman Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun pada
nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi kekuasaan yang sangat besar malah
ada pada Presiden, hal tersebut karena adanya pasal-pasal yang terlalu
"luwes" (yang dapat menimbulkan multitafsir), dan kenyataan rumusan
UUD 1945 mengenai semangat penyelenggara negara yang belum
didukung cukup ketentuan konstitusi.
Cr: Sejarah Pembentukan (Lahirnya) UUD 1945 - Lengkap - MARKIJAR.Com.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar