Sabtu, 11 Februari 2017

Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945


UUD 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)  pada 18-Agustus-1945. Namun Sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUD 1950. Kemudian pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amendemen (perubahan), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada tanggal 29 April 1945 badan ini merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung pada 28 Mei - 1 Juni 1945, Pada saat itu Bung Karno menyampaikan gagasan "Dasar Negara", yang ia beri nama Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihapusnya kata "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" kemudian naskah Piagam Jakarta dijadikan naskah Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diresmikan pada 18-Agustus-1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan UUD 1945 ditetapkan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada sidangnya tanggal 29 Agustus 1945.

Kemudian Naskah rancangan UUD 1945 dibuat pada saat Sidang Ke-2 BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. dan Tanggal 18-Agustus-1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode Diberlakukannya UUD 1945 (18-Agustus-1945 sampai 27-Desember-1949)
Dalam Periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia saat itu disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Kemudian pada Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16-Oktober-1945 mengatakan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena saat itu DPR dan MPR belum terbentuk. Selanjutnya Pada 14-November-1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, dimana peristiwa tersebut adalah perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 (27-Desember-1949 sampai 17-Agustus-1950)
Pada saat itu pemerintah Indonesia menganut sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengelola urusan internal. Ini merupakan perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.

Periode Diberlakukanya UUDS 1950 (17-Agustus-1950 sampai 5-Juli-1959)
Pada periode UUDS 1950 diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang lebih dikenal Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet sering dilakukan pergantian, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, hal tersebut lantaran tiap partai lebih mengutamakan kepentingan golongan atau partanyai. Setelah memberlakukan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal selama hampir 9 tahun, kemudian rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak sesuai, hal tersebut karena tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 yang sesungguhnya.

Periode Diberlakukanya  kembali UUD 1945 (5-Juli-1959 sampai 1966)
Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 yang panas dan banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, kemudian pada 5-Juli-1959, Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.

Pada saat itu, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk:
  • Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua DPR/MPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.

Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11-Maret-1966 sampai 21-Mei-1998)
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah berjanji akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara konsekuen dan murni. Akibatnya Selama Orde Baru, UUD 1945 menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan:
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
  • Keputusan No. IV / MPR / 1983 mengenai Referendum yang antara lain menyatakan bahwa seandainya MPR berkeinginan mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta masukan dari rakyat dengan mengadakan referendum.
  • Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan amandemen terhadapnya

Masa (21-Mei-1998 sampai 19-Oktober-1999)
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur (Sekarang Timor Leste) dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945 (sampai Sekarang)
Salah satu permintaan Reformasi pada tahun 98 adalah adanya amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan amandemen UUD 1945 antara lain karena pada zaman Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun pada nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi kekuasaan yang sangat besar malah ada pada Presiden, hal tersebut karena adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan multitafsir), dan kenyataan rumusan UUD 1945 mengenai semangat penyelenggara negara yang belum didukung cukup ketentuan konstitusi.


Cr: Sejarah Pembentukan (Lahirnya) UUD 1945 - Lengkap - MARKIJAR.Com.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar